Apartheid
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
|
Artikel
atau bagian artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang
layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu
oleh Pengurus.
|
Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah, heid
sistem atau hukum) adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990.
Hukum
apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit
putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner Boer
(Petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Arika
Selatan bagian timur atau disebut Transvaal (sekarang kota Pretoria dan Johannesburg).
Setelah Perang Boer selesai, penemuan emas terjadi di beberapa daerah di Afrika Selatan, para
penambang ini tiba-tiba menjadi sangat kaya, dan kemudian sepakat untuk
mengakhiri perang di antara mereka, dan membentuk Persatuan Afrika Selatan.
Melalui
kebijaksanaan ini, penduduk Afrika Selatan digolongkan menjadi empat golongan
besar, yaitu kulit putih atau keturunan Eropa, suku bangsa Bantu (salah satu suku bangsa di Afrika
Selatan), orang Asia yang kebanyakan adalah orang Pakistan dan India, dan orang kulit berwarna atau berdarah campuran,
diantaranya kelompok Melayu Cape. Pemisahan suku yang dilakukan di Afrika Selatan ini mendapat tanggapan dunia
internasional. Bahkan Majelis Umum PBB mengutuk perbuatan itu.
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut juga mendapat
tanggapan yang serius dari rakyat Afrika Selatan. Di Afrika Selatan sering terjadi
gerakan-gerakan pemberontakan untuk menghapus pemerintahan Apartheid. Gerakan
yang terkenal dilakukan oleh kalangan rakyat kulit hitam Afrika Selatan
dipelopori oleh African National Congress (ANC) yang berada di bawah pimpinan Nelson Mandela. Pada tahun 1961, ia memimpin aksi
rakyat Afrika Selatan untuk tinggal di dalam rumah. Aksi tersebut ditanggapi
oleh pemerintah Apartheid dengan menangkap dan kemudian menjebloskan Mandela ke
penjara Pretoria tahun 1962. Nelson Mandela baru dibebaskan pada tanggal 11
Februari 1990 pada masa pemerintahan Frederik Willem de Klerk. Pembebasan Nelson Mandela membawa dampak positif terhadap
perjuangan rakyat Afrika Selatan dalam memperjuangkan penghapusan pemerintahan
Apartheid. Pada tanggal 2 Mei 1990 untuk pertama kalinya pemerintahan Afrika
Selatan mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat undang-undang
nonrasial. Pada tanggal 7 Juni 1990 Frederik Willem de Klerk menghapuskan Undang-undang Darurat
Negara yang berlaku hampir pada setiap bagian negara Afrika Selatan.
Perjuangan-perjuangan
yang dilakukan oleh Nelson Mandela dalam menegakkan kekuasaan tanpa
adanya rasialisme di Afrika Selatan dan menghapuskan kekuasaan Apartheid
memakan waktu yang cukup lama. Nelson Mandela terus berjuang untuk mencapai
kebebasab negerinya baik perjuangan yang dilakukan di dalam negerinya, agar
mendapat dulungan dari seluruh rakyatnya, maupun perjuangan yang dilakukan di
luar negeri, yaitu untuk mendapatkan pengakuan atas perjuanganya dalam
menghapuskan kekuasaan Apartheid di Afrika Selatan. Upaya-upaya yang ditempuh
oleh Nelson
Mandela tersebut
mulai menampakkan hasil yang menggembirakan, ketika pemerintah minoritas kulit
putih di bawah pimpinan Frederik Willem de Klerk memberikan angin segar kebebasan
bagi warga kulit hitam.
Pada tanggal
21 Februari 1991, di hadapan sidang parlemen Afrika Selatan, presiden Frederik Willem de Klerk mengumumkan penghapusan semua
ketentuan dan eksistensi system politik Apartheid. Pengumuman itu diikuti
dengan penghapusan 3 undang-undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid,
yaitu :
1. Land act,
yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki
"homeland" di luar wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
2. Group
Areas Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal
orang-orang kulit putih dan kulit hitam.
3.
Population Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan semua orang
kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing-masing.
Penghapusan
undang-undang tersebut diikuti dengan janji pemerintahan Frederik Willem de Klerk untuk menyelenggarakan pemilu tanpa
pembatasan rasial (pemilu multirasial).Garis politik yang ditempuh Presiden De
Klerk tersebut menghentak banyak pihak dan membangkitkan semangat perjuangan
orang-orang kulit hitam dalam rangka memperjuangkan Afrika Selatan tanpa adanya perbedaan rasialais.
Dari banyak sekali "homeland" (bahasa Afrikaans: Tuisland) yang dibentuk/ dipisahkan dari Afrika Selatan yang "putih".Empat menyatakan kemerdekaannya; yaitu negara yang dikelompokkan menjadi TBVC (Transkei, Bophutatswana, Venda, dan Ciskei) dari suku bahasanya. Frederik Willem de Klerk adalah orang yang mengakhiri masa suram ini dengan pidato-pidatonya yang reformatif. Negara Republik Afrika Selatan setelahnya ini akan berdiri dengan pimpinan demokratis Nelson Mandela yang mempunyai nama alias "Rolitlatla" (Pengambil Ranting/pencari gara-gara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar