Demokrasi
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk
pemakaian kata "demokrasi" untuk menyebut sistem yang melibatkan
pemilu multipartai, pemerintahan perwakilan, dan kebebasan berbicara, lihat Demokrasi liberal. Untuk kegunaan lain, lihat Demokrasi (disambiguasi).
Seorang
wanita memasukkan surat suara pada putaran kedua pemilu presiden Perancis tahun
2007.
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini
berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία
(dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2] Sistem politik Athena Klasik,
misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan
tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua
pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis
Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu
pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya
dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan
yang berasal dari filosofi Yunani ini[3] sekarang tampak ambigu karena
beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi,
oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai
sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada
kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan
mereka tanpa perlu melakukan revolusi.[4]
Ada beberapa
jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara
seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi
langsung, yaitu
semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan
pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih
merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara
tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi
perwakilan. Konsep
demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.[5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar